Contoh
kasus pelanggaran cyber ethics dan bagaimana cara menanganinya
· Pengertian Cyber Ethics
Cyber
ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu
nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar
pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas
secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap
orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics
yang ada.
Cyber
ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan
pemerintahan dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan
netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi
menggunakan internet,berpedoman pada IETF (the internet engineering task
force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments)
· Kasus-Kasus Cyber Ethics
Muhammad
Tamim Pardede (45) ditangkap lantaran mengunggah video di
Youtube yang memuat penghinaan terhadap Presiden dan Kapolri. Dalam salah satu
videonya, Tamim menyebut bahwa Jokowi berpihak pada blok komunis. Ia juga
menyatakan bahwa Tito termasuk antek Jokowi yang berpaham komunis.
Ia lantas menantang
polisi untuk menangkapnya. "Kalau Jokowi memerintahkan anteknya yang
bernama Tito Karnavian dan pasukannya untuk menangkap saya, saya tidak akan
tinggal diam. Jangan harap polisi bisa bawa saya hidup-hidup," ujar Tamim
dalam video berdurasi hampir 4 menit itu.
Gelar Profesor yang
sering dibawa-bawa oleh Tamim Pardede pun diduga palsu. Sebab, Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI) secara resmi menyatakan bahwa tidak pernah ada
penganugerahan gelar profesor kepada Tamim. Dalam salah satu kalimatnya
tertulis bahwa ketenaran LIPI di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kerap
membuat orang mencatut nama LIPI untuk tujuan tertentu. "Salah satu
contohnya adalah seseorang yang mengaku bernama Tamim Pardede dan mengklaim
dirinya adalah profesor riset dari LIPI. Dan setelah LIPI melakukan penelusuran
data dan fakta, ternyata nama Tamim Pardede bukan merupakan profesor riset dari
LIPI dan lembaga ini tidak pernah mengukuhkan yang bersangkutan sebagai
profesor riset," bunyi siaran pers tersebut.
ØKelompok saracen
Kelompok
yang eksis di Facebook dan website ini paling banyak mendapatkan sorotan sejak
pertengahan 2017. Mereka mengunggah konten berisi ujaran kebencian dan hoaks
yang ditujukan kepada kelompok tertentu. Bahkan, beberapa postingannya
menyinggung sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dalam kasus
ini, polisi menetapkan empat pengurus Saracen sebagai tersangka. Mereka adalah
Mohammad Faisal Todong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Mahammad Abdullah
Harsono. Mereka dianggap menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di
media sosial sesuai pesanan dengan tarif Rp 72 juta.
Media
yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook
Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain
yang menarik minat warganet untuk bergabung. Hingga saat ini diketahui jumlah
akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun. Dua
dari empat pelaku, Sri dan Faisal, ditangkap lebih dulu karenaa mengunggah
konten serupa di akun Facebook pribadi mereka. Di laman Facebooknya, Sri
menghina Presiden Jokowi dan pemerintah.
Sementara
itu, Faisal mengunggah gambar yang isinya tudingan Jokowi adalah keluarga dari
Partai Komunis Indonesia (PKI). Selain itu, Faisal juga menyinggung soal fraksi
yang mendukung maupun menolak ambang batas parlemen dan ajakan untuk
menjatuhkan partai tertentu. Ada juga konten berisi penghinaan kepada Polri dan
Kapolri. Selain itu, beberapa gambar dan tulisan yang diunggah dinilai
menyinggung SARA dan ujaran kebencian
· Undang undang tentang UU ITE
Ø Pasal 45 ayat 1
Setiap Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ø Pasal 45 ayat 2
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ø Pasal 45 ayat 3
Setiap Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
Ø Pasal 45 ayat 4
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Ø Pasal 45A ayat 1
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Ø Pasal 45A ayat 2
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
· Cara menangani / menanggulangi cyber
ethics
Ø Perlunya didikan tentang etika media
/internet
Pendidikan tentang etika media harus berfokus pada hak
dan kebebasan dalam menciptakan masyarakat yang damai. Menghadapi kebencian
dimulai dengan kesadaran bahwa meskipun kebebasan berekspresi adalah hak asasi
manusia yang mendasar, kemunculan media sosial telah menciptakan berbagai wadah
untuk membuat dan menyebarkan ujaran kebencian.
Ø Mengatur media sosisal / internet
Dengan mempelajari dan
mengetahui etika serta undang-undang yang berlaku, atur penggunaan media sosial
Anda lebih positif. Hindari mengikuti akun-akun yang memicu kebencian. Jika
perlu, Anda bisa melaporkan akun atau perkataan tersebut kepada pihak aplikasi
untuk menghilangkan konten itu dari media sosial.
Ø Mendorong korban atau sanksi supaya
melapor
Tindak ujaran kebencian kerap tidak terlihat hanya
karena banyak korban yang tidak tahu ke mana harus melaporkan kasus. Bahkan,
terkadang korban tidak sadar bahwa dia adalah korban dari ujaran kebencian.
Oleh karena itu, bangun kesadaran diri Anda untuk meminimalkan maraknya
tindakan ujaran kebencian di media sosial dengan membantu korban atau diri
sendiri melaporkan jika mengalami tindak ujaran kebencian.
Sudah baik, namun ke depannya untuk gambar yang diambil dari sumber lain harus dicantumkan sumbernya,. juga sumber referensi tulisan harus dicantumkan di akhir tulisannya.
BalasHapusTugas 2 nya jgn lupa
BalasHapus